Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran Efek yaitu dengan menerbitkan dan menjual Efek (obligasi, saham, warant, dan surat berharga lainnya) secara umum kepada publik untuk mendapatkan modal atau dana tambahan.
Emiten dapat berupa perusahaan swasta ataupun BUMN, baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Namun, tidak semua perusahaan merupakan emiten, tetapi hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperjual-belikan di bursa efek.
Adapun beberapa Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah:
- Saham (Right Issue, Warrant)
- Obligasi Korporasi
- Surat Berharga Negara
- Exchange Traded Fund (ETF)
- Efek Beragun Aset (EBA)
- Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kotrak Berjangka)
Emiten dan Perusahaan Publik
Tidak sedikit yang menganggap bahwa emiten dan perusahaan publik adalah sama, padahal keduanya berbeda. Lalu apa perbedaan emiten dan perusahaan publik?
Pengertian Emiten adalah pihak atau lembaga yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek untuk menjual Efek kepada publik yang didasarkan pada tata cara yang telah diatur dalam UU yang berlaku.
Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham, dan memiliki modal disetor setidaknya Rp3 miliar.
Jadi, perbedaan emiten dengan perusahaan publik adalah, emiten merupakan pihak yang melakukan IPO sedangkan Perusahaan Publik merupakan Perseroan terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.
Tabel Perbedaan Emiten
No. | Kegiatan | Emiten | Bukan Emiten | |
---|---|---|---|---|
Perusahaan Terbuka (Publik) | Perusahaan Tertutup | Perusahaan Tertutup | ||
1 | Menjual saham saja ke publik | Ya | Tidak | Tidak |
2 | Menjual obligasi saja ke publik | Tidak | Ya | Tidak |
3 | Menjual saham dan obligasi ke publik | Ya | Tidak | Tidak |
Syarat-Syarat Emiten
Suatu perusahaan dapat menjadi emiten bila memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Mengacu pada pengertian emiten, adapun syarat-syarat emiten adalah sebagai berikut:
- Menerbitkan efek yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal.
- Wajib menjamin efek yang diterbitkannya adalah sah secara hukum. Itulah sebabnya emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat hukum agar dapat menerbitkan efek.
- Emiten berperan sebagai sumber informasi utama tentang efek yang diperjual-belikan. Dengan begitu, keakuratan informasi dari emiten adalah tanggungjawab emiten yang bersangkutan.
Tugas Emiten
Sebenarnya, apa tugas emiten? Secara umum, Emiten bertugas untuk memberikan penawaran surat berharga kepada publik serta bertanggungjawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin.
Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan oleh Emiten ke publik adalah:
- Saham
- Surat Pengakuan Utang
- Obligasi
- Surat Berharga Komersial
- Tanda Bukti Utang
- Kontrak Berjangka Atas Efek
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
- Semua Derivatif dari Efek
Selain yang disebutkan di atas, mungkin saja ada jenis efek lainnya yang akan ditawarkan oleh Emiten ke publik. Tentunya hal ini tergantung pada perkembangan pasar modal di Indonesia.
Tujuan Emiten
Apa tujuan Emiten di pasar modal? Secara umum, tujuannya adalah untuk membuka peluang investasi kepada publik terhadap perusahaan Emiten.
Dengan melepas sahamnya ke publik, maka pembeli saham tersebut akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen dari saham tersebut.
Setiap emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi. Hal tersebut umumnya disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), diantaranya adalah:
- Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.
Contoh Perusahaan Emiten
Umumnya Emiten adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah diperjual-belikan di Bursah Saham. Adapun Perseroan Terbatas (PT) yang menawarkan sahamnya adalah perusahaan Terbuka, atau biasanya disingkat dengan Tbk.
Sesuai dengan pengertian emiten di atas, berikut ini beberapa contoh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia:
No. | Kode Saham | Emiten LQ45 |
---|---|---|
1 | ADHI | Adhi Karya (Persero) Tbk. |
2 | ADRO | Adaro Energy Tbk |
3 | AKRA | AKR Corporindo Tbk. |
4 | ANTM | Aneka Tambang Tbk. |
5 | ASII | Astra International Tbk. |
6 | ASRI | Alam Sutera Reality Tbk. |
7 | BBCA | Bank Central Asia Tbk. |
8 | BBNI | Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
9 | BBRI | Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. |
10 | BBTN | Bank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk. |
0 comments:
Post a Comment